Biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan mulai bulan Desember 2024. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi dalam penerbitan paspor. Dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor, diharapkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin baik dan efektif.
Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
1. Paspor biasa (24 halaman) untuk usia di bawah 17 tahun akan naik dari Rp 355.000 menjadi Rp 400.000.
2. Paspor biasa (48 halaman) untuk usia di atas 17 tahun akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 700.000.
3. Paspor elektronik (e-passport) untuk usia di bawah 17 tahun akan naik dari Rp 655.000 menjadi Rp 700.000.
4. Paspor elektronik (e-passport) untuk usia di atas 17 tahun akan naik dari Rp 1.355.000 menjadi Rp 1.400.000.
Kenaikan biaya pembuatan paspor ini akan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia yang ingin membuat atau memperpanjang paspor mereka. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemungkinan penyalahgunaan paspor dan meningkatkan keamanan data identitas bagi pemegang paspor.
Diharapkan dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, proses penerbitan paspor akan menjadi lebih efisien dan transparan. Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan layanan publik demi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang paspor, diharapkan untuk memperhatikan rincian biaya baru yang berlaku mulai bulan Desember 2024. Pastikan untuk membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses penerbitan paspor dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. Semoga dengan adanya kenaikan biaya pembuatan paspor ini, pelayanan publik di bidang imigrasi dapat semakin meningkat dan memberikan kepuasan bagi seluruh masyarakat Indonesia.