Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan masyarakat Indonesia untuk waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal yang beredar di pasaran. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk kecantikan yang tidak aman dan tidak berkualitas.
Klinik kecantikan abal-abal seringkali menggunakan bahan-bahan berbahaya dan tidak terdaftar secara resmi. Mereka juga seringkali tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga tidak terjamin keamanan dan kualitas produk yang digunakan. Konsumen yang menggunakan produk kecantikan abal-abal berisiko mengalami efek samping berbahaya seperti iritasi kulit, alergi, hingga kerusakan permanen pada kulit.
BPKN juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memeriksa label dan kemasan produk kecantikan sebelum membelinya. Pastikan produk memiliki izin resmi dari BPOM dan terdaftar sebagai produk halal. Jangan tergiur dengan harga murah atau janji hasil yang instan karena hal tersebut bisa menjadi tanda bahwa produk tersebut tidak aman dan tidak berkualitas.
Selain itu, konsumen juga disarankan untuk memilih klinik kecantikan yang telah memiliki reputasi baik dan terbukti aman dan berkualitas. Pastikan klinik memiliki dokter atau terapis yang berpengalaman dan terlatih serta menggunakan peralatan medis yang steril dan terjamin keamanannya.
Dengan waspada terhadap klinik dan produk kecantikan abal-abal, diharapkan masyarakat Indonesia dapat terhindar dari risiko bahaya dan kerugian akibat penggunaan produk kecantikan yang tidak aman. Selalu prioritaskan keselamatan dan kesehatan kulit anda dengan menggunakan produk kecantikan yang aman dan berkualitas.