×

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, atau yang dikenal dengan nama ilmiahnya Mitragyna speciosa, adalah tumbuhan yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, belakangan ini kecubung menjadi perdebatan karena dikategorikan sebagai narkotika.

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), kecubung mengandung senyawa alkaloid mitraginin yang memiliki efek psikoaktif dan dapat menimbulkan ketergantungan jika dikonsumsi secara berlebihan. Hal ini membuat kecubung masuk dalam kategori narkotika golongan I berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang menganggap kecubung sebagai obat herbal yang aman dan memiliki berbagai manfaat kesehatan. Beberapa manfaat kecubung yang sering diklaim adalah sebagai obat penenang, penghilang nyeri, dan penambah energi.

Namun, BNN menegaskan bahwa penggunaan kecubung harus diawasi dan dikontrol oleh tenaga medis yang berkompeten. Konsumsi kecubung secara sembarangan dapat membahayakan kesehatan, terutama jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau dikombinasikan dengan obat-obatan lain.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami potensi bahaya kecubung dan menghindari penggunaan yang tidak terkontrol. Jika merasa membutuhkan obat herbal, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli kesehatan terlebih dahulu agar mendapatkan informasi yang akurat dan aman.

Sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesehatan dan keamanan, kita harus lebih waspada terhadap penggunaan kecubung dan obat-obatan lainnya. Kesehatan adalah investasi terbaik yang dapat kita berikan untuk diri sendiri dan keluarga. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat meningkatkan kesadaran kita akan bahaya penggunaan kecubung tanpa pengawasan medis yang tepat.