Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpar) Indonesia kembali menegaskan pentingnya penguatan materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing sektor pariwisata di Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, mengatakan bahwa penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan sangat diperlukan untuk memperkuat regulasi di sektor pariwisata. Menurutnya, RUU tersebut harus mampu mencakup semua aspek yang berkaitan dengan pengembangan pariwisata di Indonesia.
Sandiaga Uno juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengembangkan sektor pariwisata. Dengan adanya RUU tentang Kepariwisataan yang kuat dan komprehensif, diharapkan akan memberikan dasar hukum yang jelas dan mendukung untuk pengembangan pariwisata di Tanah Air.
Selain itu, penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan juga diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor pariwisata. Dengan adanya regulasi yang kuat dan mendukung, investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di sektor pariwisata Indonesia.
Kemenpar juga berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam penyusunan RUU tentang Kepariwisataan. Dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, diharapkan RUU tersebut dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan pariwisata di Indonesia.
Dengan adanya penguatan materi dalam RUU tentang Kepariwisataan, diharapkan sektor pariwisata di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian negara. Semua pihak diharapkan dapat mendukung upaya penguatan regulasi ini demi meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia di tingkat global.