×

Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang populer di Indonesia. Namun, ada perdebatan panjang mengenai kehalalan makan kepiting dalam pandangan agama Islam. Beberapa orang berpendapat bahwa kepiting adalah haram untuk dikonsumsi, sedangkan yang lain berpendapat bahwa kepiting adalah halal.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), makan kepiting adalah halal asal kepiting tersebut berasal dari laut dan bukan dari sungai. Hal ini karena kepiting yang hidup di laut dianggap bersih dan tidak tercemar oleh limbah atau polusi. Namun, jika kepiting berasal dari sungai yang tercemar, maka konsumsinya menjadi haram.

Selain itu, MUI juga menegaskan bahwa kepiting yang sudah mati sebelum dimasak tidak boleh dikonsumsi, karena dalam pandangan Islam, hewan yang mati bukan karena disembelih secara syar’i dianggap haram.

Selain itu, MUI juga menyarankan agar konsumen memperhatikan cara pengolahan kepiting yang bersih dan higienis. Hal ini penting untuk menghindari kontaminasi bakteri atau zat berbahaya lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa makan kepiting adalah halal asal kepiting tersebut berasal dari laut yang bersih dan cara pengolahannya sesuai dengan ketentuan agama Islam. Oleh karena itu, konsumen diharapkan untuk selalu memperhatikan asal-usul dan cara pengolahan kepiting sebelum mengonsumsinya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.