Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) baru-baru ini menyatakan bahwa kebijakan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen perlu memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini dianggap dapat berdampak negatif terhadap industri pariwisata yang sudah terdampak berat oleh pandemi COVID-19.
Menurut Ketua Umum PHRI, Haryadi Sukamdani, kenaikan PPN ini akan memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama hotel dan restoran. Hal ini bisa berdampak pada penurunan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada tingkat okupansi hotel dan restoran.
Selain itu, kenaikan PPN juga dapat berdampak pada kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata. Banyak pekerja di sektor ini yang berpenghasilan rendah dan rentan terkena PHK akibat kondisi bisnis yang sulit. Dengan adanya beban tambahan dari kenaikan PPN, para pekerja ini bisa semakin terdampak dan mengalami kesulitan ekonomi.
PHRI menilai bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN ini, terutama dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi. Kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha para pelaku bisnis di sektor pariwisata harus menjadi perhatian utama dalam merancang kebijakan ekonomi.
Sebagai alternatif, PHRI juga menyarankan agar pemerintah memperhatikan kebijakan stimulus ekonomi yang bisa membantu pelaku usaha di sektor pariwisata untuk bertahan dan pulih dari dampak pandemi. Dukungan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dengan demikian, kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan bisnis di sektor pariwisata harus menjadi prioritas utama dalam merancang kebijakan ekonomi, termasuk kebijakan terkait PPN. PHRI siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik demi mendukung pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.