Pilih untuk tidak memiliki anak atau yang lebih dikenal dengan istilah childfree merupakan pilihan hidup yang semakin banyak dipilih oleh beberapa pasangan di era modern saat ini. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, memiliki anak dianggap sebagai anugerah dan tanggung jawab yang besar bagi setiap pasangan suami istri. Anak merupakan karunia dari Allah SWT yang harus dijaga, dididik, dan diberikan kasih sayang. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam, memiliki keturunan dianggap sebagai salah satu tujuan hidup bagi umat manusia.
Namun, tidak semua pasangan merasa siap atau ingin memiliki anak. Beberapa alasan seperti kondisi kesehatan, kondisi finansial, atau alasan lainnya membuat mereka memilih untuk tidak memiliki anak. Namun, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Menurut ulama-ulama Islam, memilih untuk tidak memiliki anak sebenarnya tidak dilarang dalam agama Islam. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika seseorang memilih untuk tidak memiliki anak. Pertama, pasangan harus memastikan bahwa keputusan mereka tidak diambil secara gegabah dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Kedua, mereka harus memastikan bahwa keputusan ini tidak bertentangan dengan ajaran agama dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Dalam Islam, memiliki anak merupakan salah satu cara untuk memperluas umat manusia dan menjalankan perintah Allah SWT untuk memperbanyak keturunan. Namun, jika ada pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak karena alasan yang kuat dan sesuai dengan keadaan mereka, maka hal tersebut tidak dianggap sebagai dosa dalam agama Islam.
Dengan demikian, pilihan untuk tidak memiliki anak atau memilih childfree dalam Islam sebenarnya tidak dilarang selama hal tersebut diambil dengan pertimbangan yang matang dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Namun, bagi pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak, mereka tetap perlu memperhatikan tanggung jawab mereka sebagai umat manusia dan menjalankan ajaran agama dengan sebaik-baiknya.