Syarat Dokumen Untuk Membuat Paspor Baru
Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru di Indonesia:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
KTP merupakan identitas resmi warga negara Indonesia. Untuk membuat paspor baru, Anda harus menyerahkan KTP asli beserta fotokopinya yang masih berlaku.
2. Akta Kelahiran asli dan fotokopi
Akta kelahiran diperlukan sebagai bukti identitas dan kewarganegaraan. Pastikan Anda memiliki akta kelahiran asli dan fotokopinya yang masih berlaku.
3. Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
SKLD diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri ke kantor kepolisian setempat. Pastikan Anda memiliki SKLD yang masih berlaku.
4. Surat Izin Orang Tua atau Wali (untuk pelajar atau anak di bawah umur)
Jika Anda masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur, Anda harus menyertakan surat izin orang tua atau wali yang ditandatangani secara resmi.
5. Surat Keterangan Pindah (jika Anda pindah domisili)
Jika Anda pindah domisili, Anda harus menyertakan surat keterangan pindah dari kelurahan setempat.
6. Pas foto berwarna dengan latar belakang putih
Pas foto berwarna dengan latar belakang putih merupakan syarat wajib untuk membuat paspor baru. Pastikan pas foto Anda memenuhi standar yang berlaku.
Selain syarat dokumen di atas, Anda juga harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat diunduh dari website resmi Kantor Imigrasi. Setelah semua syarat terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru ke Kantor Imigrasi terdekat.
Dalam proses pembuatan paspor baru, pastikan Anda mengikuti semua petunjuk dan aturan yang berlaku. Jangan lupa untuk mempersiapkan semua dokumen dengan teliti agar proses pengajuan paspor dapat berjalan lancar dan cepat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri. Selamat membuat paspor baru!