×

Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor merupakan salah satu hal yang perlu dipertimbangkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas dan izin untuk melakukan perjalanan ke negara lain.

Menurut ANTARA News, biaya membuat paspor di Indonesia tergolong terjangkau. Untuk pembuatan paspor biasa, masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 355.000. Namun, jika ingin membuat paspor dengan pengiriman kilat, biaya yang dikenakan akan lebih tinggi yaitu sekitar Rp 655.000.

Proses pembuatan paspor sendiri cukup mudah dilakukan. Masyarakat hanya perlu mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, dan surat keterangan domisili.

Setelah proses verifikasi dilakukan, paspor akan segera diproses dan dapat diambil dalam waktu yang telah ditentukan. Masyarakat yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebaiknya membuat paspor dengan waktu yang cukup, agar tidak terburu-buru dan terhindar dari biaya tambahan yang lebih tinggi.

Dengan biaya yang terjangkau dan proses pembuatan yang mudah, membuat paspor di Indonesia merupakan langkah yang penting bagi masyarakat yang ingin menjelajahi dunia luar. Dengan memiliki paspor, masyarakat dapat melakukan perjalanan ke mancanegara dengan lebih mudah dan aman.